Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan


 

PEMBAGIAN HARTA BERSAMA Yang Berkeadilan

 Penulis : Yasmon Putra

Harga : Rp 95.000,-

ISBN : dalam proses pengajuan ISBN

SINOPSIS 

Dalam harta bersama, keadilan bukan hanya menentukan siapa yang berhak dan berapa hak yang didapatkan. Keadilan dalam penyelesaian persoalan harta bersama merupakan suatu yang penting, supaya tidak adanya diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Meskipun selama menjalani rumah tangga, suami yang lebih dominan bekerja di luar rumah dan istri bekerja mengatur rumah tangga. Akan tetapi, kedua belah pihak baik istri maupun suami memiliki hak yang sama dalam hal bagian dengan tanpa adanya pihak yang dirugikan.
Permasalahan yang timbul akibat perceraian adalah mengenai pembagian harta bersama antara suami-istri. Ketentuan mengenai hal ini diatur di dalam Pasal 37 UU Perkawinan yang mengatur “bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Dalam penjelasan Pasal 37 UU Perkawinan dijelaskan bahwa hukum yang dimaksud dapat berupa hukum adat, hukum agama, dan hukum-hukum lainnya, salah satunya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgelijk Wetboek (selanjutnya disebut BW).
Maka buku yang diberi judul “Pembagian Harta Bersama yang Berkeadilan” ini adalah sebuah penjelasan yang cukup komprehensif berkenaan dengan Harta Bersama dalam perkawinan. Menjelaskan tentang harta bersama dalam perkawinan, mulai dari pengertian-pengertian yang berhubungan dengan perkawinan dan harta bersama dalam werkawinan, termasuk perselisihan tentang harta bersama akibat putusnya perkawinan,  sampai kepada bagaimana proses penyelesaian perselisihan harta bersama itu hingga memperoleh keputusan pengadilan yang bisa dilaksanakan oleh semua pihak.
Buku yang ada di hadapan Anda ini bisa menjadi solusi dan referensi serta dapat diambil manfaatnya oleh semua pihak.