PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Yasmon Putra, SH
Perubahan
suatu konstitusi dalam suatu negara adalah hal yang sangat penting untuk
menjamin kehidupan ketatanegaraan secara berkelanjutan, hal ini ditujukan untuk
mengantisipasi hal-hal yang sifatnya baru dalam pengaturan sistem
ketatanegraan, Sebagai mana yang dikatakan oleh Abdul Manan dalam bukunya
aspek-aspek pengubah hukum mengatakan bahwa “hukum harus dapat dijadikan pembaharu dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yang harus dibentuk dengan berorientasi kepada masa depan (for
word looking), tidak boleh hukum itu dibangun dengan berorientasi kepada masa
lampau (back word looking).”
Melalui buku ini, penulis akan mengulas tentang beberapa hal yang terkait konstitusi, metode perubahan konstitusi, juga akan mengulas tentang Mahkamah Konstitusi, sampai dengan melihat bagaimana perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara Republik Indonesia, mulai dari tujuan diadakannya perubahan UUD 1945, pengaturan dan praktek perubahan konstotusi yang pernah berlaku di Indonesia, dan kelemahan-kelamahan dari perubahan konstitusi yang pernah dilakukan di Indonesia. Pembahasan ini ditutup dengan pandangan penulis tentang bagaimana perubahan konstitusi yang baik untuk diterapkan di Indonesa.