PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Yasmon Putra, SH
Meskipun sejak reformasi digulirkan banyak kasus
tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara disidangkan di pengadilan
hingga pelakunya dijatuhi pidana, namun dari data yang ada sebagian besar
pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang dihadapkan ke
persidangan adalah pelaku orang perorangan. Hingga saat ini dalam praktiknya,
pengajuan korporasi sebagai terdakwa tindak pidana korupsi masih jarang
terjadi, padahal UU PTPK menggariskan ketentuan selain orang perorangan, korporasi
juga merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak perkara
korupsi.
Masih jarangnya korporasi yang dijadikan tersangka
atau terdakwa ini tentunya menarik untuk dikaji dan dibahas. Apalagi jika
diperhatikan UU PTPK tidak memberikan ketentuan yang jelas kapan suatu
korporasi dapat dipandang melakukan tindak pidana korupsi. Melalui buku ini, penulis berupaya
memberikan gambaran dan penjelasan tentang tanggungjawab korporasi secara
kelembagaan sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Korupsi,
khususnya dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.