PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


 

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


Yasmon Putra, SH

 

 

Meskipun sejak reformasi digulirkan banyak kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara disidangkan di pengadilan hingga pelakunya dijatuhi pidana, namun dari data yang ada sebagian besar pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara yang dihadapkan ke persidangan adalah pelaku orang perorangan. Hingga saat ini dalam praktiknya, pengajuan korporasi sebagai terdakwa tindak pidana korupsi masih jarang terjadi, padahal UU PTPK menggariskan ketentuan selain orang perorangan, korporasi juga merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak perkara korupsi.

Masih jarangnya korporasi yang dijadikan tersangka atau terdakwa ini tentunya menarik untuk dikaji dan dibahas. Apalagi jika diperhatikan UU PTPK tidak memberikan ketentuan yang jelas kapan suatu korporasi dapat dipandang melakukan tindak pidana korupsi. Melalui buku ini, penulis berupaya memberikan gambaran dan penjelasan tentang tanggungjawab korporasi secara kelembagaan sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.