MAKNA DAN FUNGSI LHKPN


 

MAKNA DAN FUNGSI LHKPN

Dr. Nur Chusniah, S.H., M.Hum.

 

 

Membaca buku ini akan memberi pemahaman yang komprehensif mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sebagai “dokumen administratif” yang memuat uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara, yang wajib dibuat dan dilaporkan oleh setiap Penyelenggara Negara sebelum dan setelah menjabat, seperti dimaksud Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan kemudian dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Buku ini menarik untuk dibaca sebagai bahan penambah wawasan khususnya tentang makna dan fungsi LHKPN.