MAKNA DAN FUNGSI LHKPN
Dr. Nur Chusniah, S.H., M.Hum.
Membaca buku ini akan memberi pemahaman yang
komprehensif mengenai LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)
sebagai “dokumen administratif” yang memuat uraian dan rincian informasi
mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan
data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara, yang wajib dibuat dan
dilaporkan oleh setiap Penyelenggara Negara sebelum dan setelah menjabat,
seperti dimaksud Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan kemudian
dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
Buku ini menarik untuk dibaca sebagai bahan penambah
wawasan khususnya tentang makna dan fungsi LHKPN.