LHKPN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DAN ALAT BUKTI SURAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI


 

LHKPN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DAN ALAT BUKTI SURAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Dr. Nur Chusniah, S.H., M.Hum


Dilihat dari judulnya buku ini menggambarkan pemikiran penulisnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan fungsi LHKPN sebagai salah satu sarana penaggulangan tindak pidana korupsi. Hal ini sekaligus menunjukkan kepedulian penulisnya terhadap pentingnya penanggulangan tindak pidana korupsi mengingat karena tindak pidana korupsi merugikan kepentingan masyarakat, merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Buku yang bertajuk “LHKPN sebagai Bukti Permulaan dan Alat Bukti Surat dalam Tindak Pidana Korupsi” menyajikan perspektif yang lebih komprehensif mengenai LHKPN yang secara yuridis tidak sebatas dipahami sebagai dokumen administrasi untuk tujuan pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi dapat diperluas fungsinya sebagai “dokumen hukum” yang diorientasikan pada penindakan tindak pidana korupsi.

Penulis buku ini berusaha mengeksplorasi landasan yuridis sampai menemukan justifikasi hukum untuk meningkatkan makna dan fungsi LHKPN sebagai bukti permulaan dan alat bukti tertulis dalam mekanisme penegak hukum tindak pidana korupsi, dengan mengemukakan argumentasi konsep hukum, asas hukum, norma hukum, dan teori hukum serta yurisprudensi.