LHKPN SEBAGAI BUKTI PERMULAAN DAN ALAT BUKTI SURAT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Dr. Nur Chusniah, S.H., M.Hum
Dilihat dari
judulnya buku ini menggambarkan pemikiran penulisnya tentang hal-hal yang
berkaitan dengan fungsi LHKPN sebagai salah satu sarana penaggulangan tindak
pidana korupsi. Hal ini sekaligus menunjukkan kepedulian penulisnya terhadap
pentingnya penanggulangan tindak pidana korupsi mengingat karena tindak pidana
korupsi merugikan kepentingan masyarakat, merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara.
Buku yang bertajuk “LHKPN sebagai Bukti
Permulaan dan Alat Bukti Surat dalam Tindak Pidana Korupsi” menyajikan
perspektif yang lebih komprehensif mengenai LHKPN yang secara yuridis tidak
sebatas dipahami sebagai dokumen administrasi untuk tujuan pencegahan tindak
pidana korupsi, tetapi dapat diperluas fungsinya sebagai “dokumen hukum” yang
diorientasikan pada penindakan tindak pidana korupsi.
Penulis buku ini berusaha mengeksplorasi
landasan yuridis sampai menemukan justifikasi hukum untuk meningkatkan makna
dan fungsi LHKPN sebagai bukti permulaan dan alat bukti tertulis dalam
mekanisme penegak hukum tindak pidana korupsi, dengan mengemukakan argumentasi
konsep hukum, asas hukum, norma hukum, dan teori hukum serta yurisprudensi.