Keabsahan Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris Menggunakan Media Elektronik


 

Keabsahan Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris Menggunakan Media Elektronik

Penulis : Fahrul Ramadan, SH., M.Kn. Dkk,

Melalui Buku ini, penulis mengemukakan gagasan dalam mengikuti perkembangan kehidupan sosial itu, khusus­nya dalam hal pembacaan dan penandatanganan akta notaris melalui teknologi informasi dan elektronika. Notaris dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat umum tentu tidak dapat lepas dari kemajuan teknologi yang berkembangan pesat di masyarakat. Disi lain, Undang-undang Jabatan Notaris yaitu UU Nomor 02 Tahun 2014 pada Pasal 16 ayat (1) huruf m menyebutkan bahwa Notaris harus hadir untuk membacakan dan menandatangani akta.

Buku ini berisi segala hal yang menarik seputar tugas sehari-hari yang dilakukan oleh para Notaris di Indonesia. Selain itu juga berisi tentang peran pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas-tugas Notaris di Indonesia dengan menerbitkan Undang- Undang yang sangat dibutuhkan oleh para Notaris sendiri dalam menjalankan tugas-tugasnya, maupun oleh masyarakat sebagai penerima jasa Notaris.