Keabsahan Pembacaan dan Penandatanganan Akta Notaris Menggunakan Media
Elektronik
Penulis : Fahrul Ramadan, SH., M.Kn. Dkk,
Melalui Buku ini, penulis mengemukakan gagasan dalam mengikuti
perkembangan kehidupan sosial itu, khususnya dalam hal pembacaan dan penandatanganan
akta notaris melalui teknologi informasi dan elektronika. Notaris dalam
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pejabat umum tentu tidak dapat lepas
dari kemajuan teknologi yang berkembangan pesat di masyarakat. Disi lain,
Undang-undang Jabatan Notaris yaitu UU Nomor 02 Tahun 2014 pada Pasal 16 ayat
(1) huruf m menyebutkan bahwa Notaris harus hadir untuk membacakan dan
menandatangani akta.
Buku ini berisi segala hal yang menarik seputar tugas sehari-hari yang
dilakukan oleh para Notaris di Indonesia. Selain itu juga berisi tentang peran
pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas-tugas Notaris di Indonesia dengan
menerbitkan Undang- Undang yang sangat dibutuhkan oleh para Notaris sendiri
dalam menjalankan tugas-tugasnya, maupun oleh masyarakat sebagai penerima jasa
Notaris.