DESKRESI KEPOLISIAN DALAM DIVERSI TINDAK PIDANA ANAK
Dr. Cahyo, S.H., M.H.
Meskipun polisi
memiliki kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun polisi kerap
mengalami dilema untuk menerapkan kewenangan tersebut dalam penyelesaian
perkara pidana anak karena terbentur
ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Fakta di lapangan
menunjukkan bahwa implementasi sistem peradilan pidana anak yang berbasis pada
keadilan restoratif di lingkungan kepolisian belum berjalan secara konsisten
dan efektif. Penulis sendiri sebagai penegak hukum kerap menyaksikan secara langsung kegamangan aparat
kepolisian dalam penerapan diversi di lapangan.
Berdasarkan pemikiran dan fakta-fakta tersebut,
melalui buku ini penulis berupaya menjelaskan tentang penerapan diskresi oleh
aparat kepolisian dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berdasarkan prinsip keadilan
restoratif dengan bertolak dari perspektif Pancasila sebagai falsafah dan
pandangan hidup masyarakat Indonesia sekaligus dasar hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.