ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Yasmon Putra, SH
Dalam Islam, Bantuan hukum merupakan
bagian dari hukum acara peradilan Islam. Hukum acara peradilan Islam (fiqh
murafa’at) adalah ketentuan-ketentuan yang ditunjukkan kepada masyarakat
dalam usahanya mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi ‚perkosaan‛ atas
suatu ketentuan hukum materiil, hukum acara meliputi ketentuan-ketentuan
tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan
keadilan dari hukum, apabila kepentingan atau haknya dilanggar oleh orang lain
dan sebaliknya, bagaimana cara mempertahankan apabila dituntut oleh orang lain.
Buku dengan judul “Advokat dan
Bantuan Hukum Dalam Perspektif Islam”
ini, mengupas tentang Provesi Advokat dan pemberian bantuan hukum terutama dari aspek legalitas, ruang lingkup, hak dan
kewajiban serta beberapa aspek lain yang berkenaan dengan pemberian bantuan
hukum dalam perspektif Islam. Diantaranya adalah konsep hukum dan keadilan,
penjabaran tentang bantuan hukum, profesi advokat atau pengacara yang
memberikan bantuan hukum, tinjauan pemberian bantuan hukum dalam ajaran Islam
serta praktek pemberian bantuan hukum dalam perspektif Islam.