ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ISLAM


 

ADVOKAT DAN BANTUAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Yasmon Putra, SH

 

 

Dalam Islam, Bantuan hukum merupakan bagian dari hukum acara peradilan Islam. Hukum acara peradilan Islam (fiqh murafa’at) adalah ketentuan-ketentuan yang ditunjukkan kepada masyarakat dalam usahanya mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi ‚perkosaan‛ atas suatu ketentuan hukum materiil, hukum acara meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari hukum, apabila kepentingan atau haknya dilanggar oleh orang lain dan sebaliknya, bagaimana cara mempertahankan apabila dituntut oleh orang lain.

Buku dengan judul “Advokat dan Bantuan Hukum Dalam Perspektif Islam” ini, mengupas tentang Provesi Advokat dan pemberian bantuan hukum terutama dari aspek legalitas, ruang lingkup, hak dan kewajiban serta beberapa aspek lain yang berkenaan dengan pemberian bantuan hukum dalam perspektif Islam. Diantaranya adalah konsep hukum dan keadilan, penjabaran tentang bantuan hukum, profesi advokat atau pengacara yang memberikan bantuan hukum, tinjauan pemberian bantuan hukum dalam ajaran Islam serta praktek pemberian bantuan hukum dalam perspektif Islam.