KPK DAN KEWENANGAN PENETAPAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR
Dr.Tofik Y.Chandra, SH, MH.
Ada dua hal yang
ingin dijelaskan penulis melalui buku ini. Pertama adalah penejelasan secara
umum tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), dan yang kedua penjelasan secara khusus tentang salah satu kewenangan
yang dimilikioleh KPK yakni tentang penetapan Status
sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerjasama
atau yang dikenal dengan Justice Collaborator.
Penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) adalah suatu usaha
yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka
mengungkap jaringan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak agar
dapat dapat diurai dan diselesaikan dengan tuntas.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum
dan perlindungan hukum terhadap JC
dalam tindak pidana korupsi menurut hemat penulis masih perlu pembahasan lebih
mandalam, karena dalam praktek JC
yang ditetapkan oleh KPK belum tentu diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan perkara a quo, begitu juga sebaliknya ketika KPK tidak menetapkan pelaku
sebagai JC tetapi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang
menyidangkan perkara a quo menetapkan
yang bersang-kutan sebagai JC.