KPK DAN KEWENANGAN PENETAPAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR


 

KPK DAN KEWENANGAN PENETAPAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR

Dr.Tofik Y.Chandra, SH, MH.

      

      

 


Ada dua hal yang ingin dijelaskan penulis melalui buku ini. Pertama adalah penejelasan secara umum tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan yang kedua penjelasan secara khusus tentang salah satu kewenangan yang dimilikioleh KPK yakni tentang penetapan Status sebagai Saksi Pelaku Yang Bekerjasama atau yang dikenal dengan Justice Collaborator.

Penetapan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) adalah suatu usaha yang dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengungkap jaringan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak agar dapat dapat diurai dan diselesaikan dengan tuntas.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap JC dalam tindak pidana korupsi menurut hemat penulis masih perlu pembahasan lebih mandalam, karena dalam praktek JC yang ditetapkan oleh KPK belum tentu diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan perkara a quo, begitu juga sebaliknya ketika KPK tidak menetapkan pelaku sebagai JC tetapi Majelis Hakim  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyidangkan perkara a quo menetapkan yang bersang-kutan sebagai JC.