DEPONEERING DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Dr.Tofik Y.Chandra, SH, MH.
Buku ini menjelaskan secara umum tentang penyampingan perkara demi kepentingan yang lebih luas (deponeering) dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui bahwa mengeyampingkan perkara demi kepentingan yang alebih luas (deponeering) merupakan salah satu wewenang Jaksa Agung untuk mengeyampingkan perkara (deponeer) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain menjelaskan tentang perspektif kepentingan pihak-pihak yang terkait sebagai kriteria kepentingan umum dalam pelaksanaan deponeering dalam suatu kasus tertentu, dalam buku ini penulis menilik juga bagaimana kedudukan hukum lembaga deponeering ini dalam Sistem Hukum Pidana di Indoesia.